Facebook Twitter RSS

AD/ART Kelompok Seni Budaya


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SENI BUDAYA ( KSB ) SMANSA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : NAMA
Organisasi ini bernama
KELOMPOK SENI BUDAYA (KSB) SMANSA

Pasal 2 : WAKTU
Organisasi ini didirikan di Pinrang, ± 3 tahun yang lalu
untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3 : TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Pinrang, Sulawesi Selatan, Indonesia dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.

BAB II
YURISDIKSI, ASAS, DAN SIFAT

Pasal 1 : YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

Pasal 2 : ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, dan dasar-dasar budaya dan kesenian yang ada di Indonesia.

Pasal 3 : SIFAT
Organisasi ini dibentuk dari persamaan rasa dan jiwa memiliki / patriotic pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan tidak mencari keuntungan financial pribadi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
Mempererat Tali silaturrohim Antara Anggota Aktif dan Mantan Anggota KSB SMA Negeri 1 Pinrang, dengan memberikan sumbangsi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi KSB SMA Negeri 1 Pinrang yang kemudian berkembang sebagai bagian organisasi sekolah yang berkarya, memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahteraa-an siswa sehingga bermanfaat bagi Bangsa dan Negara.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 1 :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3 :
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebgagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2011


Tim Perumus :                        
Pengurus Kelompok Seni Budaya (KSB)

   Ketua Umum                                                                                                           Sekretaris Umum



 Muh. Khaedir Pasry                                                                                        Nursyamsi Usman
 Nis: 14636                                                                                                      Nis: 14624

                                                             Mengetahui

     Kepala Sekolah                                                                                           Pembina



Drs. H. Ridwan Ali M.Pd                                                                             Syamsul Bahri
Nip: 196072 81903 1 004                                                                   Nip: 19710414 200502 1 002








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SENI BUDAYA (KSB) SMANSA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas KSB dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya PENERIMAAN ANGGOTA DAN PEMBERIAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGURUS. Anggota inti juga adalah anggota yang telah mengikuti LKS dan LDK yang dilaksanakan oleh OSIS.
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan KSB SMA Negeri 1 pinrang.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi anggota inti anat Anggota Simpatisan, harus mengisi folmulir permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus aktif mengikuti pertemuan rutian serta memiliki SK didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota (NIA) yang dijelaskan di ayat 2.
Ayat 4 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak dipilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, berhak menggunakan fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, berkewajiban memenuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/event/aktifitas yang dilakukan oleh organisasi baik KSB maupun Organisasi lain di SMA Negeri 1 Pinrang.

Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Angoota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaanya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada pengurus, apabila diperlukan, bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari Anggota Inti.


Ayat 2 :
Pengurus berjumlah 15 orang, terdiri atas Ketua Umum, Ketua1, Ketua 2, Sekertaris Umum, Sekretaris 1 , Sekretaris 2, Bendahara Umum, Bendahara 1, Bendahara 2, Koordinator Defisi Musik, Koordinator Defisi Teater, Koordinator Defisi Tari , Koordinator Defisi Kriya, Koordinator Defisi Desain Grafis, dan Koordinator Defisi Lukis.
Ayat 3 :
Jika ada event yang diselenggaran oleh organisasi maka dapat dibuat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian disebut sebagai Pengurus Event.


Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.


Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat  Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.

Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban mambuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.


Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi, dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 4 : MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Angguta Pengurus Organisasi adalah 1 periode.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti.
 Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga suara yang hadir.

BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1 : RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambilan keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan dipimpin oleh Pembina Organisasi.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6 :
Musyawarah Anggota berhak memberhentikan pengarahan, pertimbangan teguran kepada pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota biasa atau Pengurus Organisasi jika diperlukan .

Pasal 2 : DEWAN PRESISIUM
Ayat 1 :
Terdiri dari Anggota Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Pembina berjumlah minimal 2 (Dua) orang.
Ayat 3 :
Pembina Ditetapkan/dipilih/ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
Ayat 4 :
Pembina bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Pembina berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1 :
Keuangan organisasi berasal dari OSIS.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1 :
Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2 :
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3 :
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan pertama
Pasal 4 :
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Pinrang, pada tanggal 16 Agustus 2011


Tim Perumus
Pengurus Kelompok Seni Budaya (KSB)

      Ketua Umum                                                                                             Sekretaris Umum



   Muh. Khaedir Pasry                                                                                      Nursyamsi Usman
   Nis: 14636                                                                                                    Nis: 14624

                                                             Mengetahui

     Kepala Sekolah                                                                                             Pembina



Drs. H. Ridwan Ali M.Pd                                                                                 Syamsul Bahri
Nip: 196072 81903 1 004                                                                   Nip: 19710414 200502 1 002

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Azhar Basis Panrita
Exfi D'mond Blog, "Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Surga." (HR Muslim 4/2074 no. 2699 dan yang lainnya dari shahabat Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu)

0 komentar: