Facebook Twitter RSS

AD/ART Mathematic Fans Club


ANGGARAN DASAR
MATHEMATIC FANS CLUB (MFC)
SMA NEGERI 1 PINRANG


BAB I
UMUM

Pasal 1             :
Nama, Waktu, Dan Tempat Kedudukan
(1)     Organisasi ini bernama Mathematic Fans Club atau disingkat MFC
(2)     Mathematic Fans Club didirikan pAnggaran Dasara Jum’at, 22 Juli 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3)     Mathematic Fans Club berkedudukan di SMA Negeri 1 Pinrang

Pasal 2 :
Dasar,dan Azas
(1)     Mathematic Fans Club berdasarkan Peraturan Dan Perundang-Undangan Pemerintah Republik Indonesia
(2)     Mathematic Fans Club berazaskan Pancasila
Pasal 3 :
            Tujuan
Mathematic Fans Club bertujuan untuk meningkatkan Mutu dan Prestasi siswa khususnya di bidang Matematika, sehingga dapat menjAnggaran Dasari pribAnggaran Dasari yang cerdas dan berkompeten serta dapat mengimplementasikan Matematika dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4 :
            Sifat
Mathematic Fans Club merupakan organisasi pendidikan yang bersifat kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 5 :
            Bentuk
            Mathematic Fans Club merupakan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.
Pasal 6 :
            Lambang
Mathematic Fans Club mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 7 :
            Keanggotaan
(1)     Anggota Mathematic Fans Club Anggaran Dasar adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2)     Ketentuan mengenai keanggotaan Mathematic Fans Club diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 8 :
            Hak dan Kewajiban Anggota
       Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Mathematic Fans Club
Pasal 9 :
            Keuangan
            Keuangan Mathematic Fans Club diperoleh dari :
a.         Uang pangkal dan uang iuran
b.        Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c.         Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d.        Usaha yang sah



BAB II
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 10 :
            Perangkat/Pengurus Organisasi
(1)     Kepengurusan Mathematic Fans Club terdiri atas :
a.    Dewan Penasehat
b.    Pembina
c.    Pengurus Mathematic Fans Club
(2)     Kepengurusan Mathematic Fans Club lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB III
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 11 :
            Majelis Perwakilan Kelas

Pasal 12 :
            Tugas Majelis Perwakilan Kelas
Pasal 13 :
            Tugas dan Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua Majelis Perwakilan Kelas
Pasal 14 :
            Pemberhentian Pengurus Organisasi
Pasal 15 :
            Proses Pemberhentian Pengurus Organisasi
Pasal 16 :
            Janji Ketua dan Wakil Ketua Organisasi
BAB IV
PEMBINA ORGANISASI
Pasal 17 :
            Majelis Pembina Organisasi
Pasal 18 :
            Kewajiban Pembina

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19 :
            Anggaran Rumah Tangga
(1)     Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar

(2)     Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 20 :
            Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(1)     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Keputusan dari Musyawarah
Pasal 21 :
            Pembubaran Organisasi
Pembubaran Mathematic Fans Club ditetapkan dan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Osis, atas permintaan MPK, dan Dewan Penasehat.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mathematic Fans Club, diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Osis.
Di Tetapkan di     Pinrang
Pada Tanggal       :

Kepala Sekolah






Drs. H. Ridwan Ali, M.Pd
NIP : 19610728198703 1 004













ANGGARAN DASAR
MATHEMATIC FANS CLUB (MFC)
SMA NEGERI 1 PINRANG

BAB I
UMUM
Pasal 1 :
            Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Mathematic Fans Club merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Mathematic Fans Club
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 :
            Keanggotaan
Keanggotaan Mathematic Fans Club terdiri dari :
a.    Anggota Inti
b.    Anggota Simpatisan
c.    Anggota Kehormatan
Pasal 3 :
            Status Anggota
(1)   Anggota inti adalah Anggota yang aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas Mathematic Fans Club dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Penerimaan Anggota Dan Pemberian Surat Keputusan (SK) Pengurus.
(2)   Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan Mathematic Fans Club.
(3)   Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 4 :
            Persyaratan
(1)   Siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
(2)   Untuk dapat menjadi anggota inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
(3)   Untuk dapat menjadi Anggota Inti, harus aktif mengikuti pertemuan rutin serta memiliki SK (Surat Keputusan).
(4)   Untuk dapat menjai Anggota Simpatisan, harus akltif mengikuti pertemuan rutin dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan Mathematic Fans Club
(5)   Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh pengurus pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
(6)   Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 5 :
            Hak dan Kewajiban Anggota
(1)     Kewajiban Anggota :
a)    Anggota Inti berkewajiban :
a.    Mentaati Peraturan dan Tata Tertib SMA Negeri 1 Pinrang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Pinrang yang berlaku bagi Mathematic Fans Club, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan - peraturan Organisasi.
b.    Membayar iuran wajib dan iuran-iuran yang ditentukan atas kebijaksanaan Pengurus MFC.
c.    Menghadiri undangan rapat.
d.   Melaksanakan segala keputusan - keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Pengurus.
e.    Memelihara, memajukan, dan mengembangkan Kegiatan MFC.
f.     Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
b)   Anggota Simpatisan berkewajiban :
a.    Mentaati Peraturan dan Tata Tertib SMA Negeri 1 Pinrang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Pinrang yang berlaku bagi Mathematic Fans Club, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan - peraturan Organisasi.
b.    Membayar iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas kebijaksanaan Pengurus MFC.
c.    Menghadiri Musyawarah Pengurus dan undangan rapat.
d.   Melaksanakan segala Keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
e.    Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan MFC.
f.     Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
c)    Anggota Kehormatan berkewajiban :
a.    Mentaati Peraturan dan Tata Tertib SMA Negeri 1 Pinrang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Pinrang yang berlaku bagi Mathematic Fans Club, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan - peraturan Organisasi.
b.    Membayar Iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas kebijaksanaan Pengurus MFC.
c.    Menghadiri undangan rapat.
d.   Melaksanakan segala Keputusan - keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Pengurus.
e.    Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan MFC.
f.     Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
(2)     Hak Anggota :
a)    Anggota Inti berhak :
a.    Berbicara dalam Musyawarah dan rapat-rapat lain.
b.    Membela diri.
b.    Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan Organisasi.
c.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
d.   Mendapatkan pelayanan administrasi.
b)   Anggota Simpatisan berhak :
a.    Berbicara dalam Musyawarah dan rapat-rapat lain.
b.    Memberikan suara dalam Musyawarah dan rapat-rapat lain.
c.    Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
d.   Membela diri.
b.    Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan Organisasi.
c.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
d.   Mendapatkan pelayanan administrasi.
c)    Anggota Kehormatan berhak :
a.    Berbicara dalam Musyawarah dan rapat-rapat lain.
b.    Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan Organisasi.
c.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
d.   Mendapatkan pelayanan administrasi.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6 :
Pengurus dibentuk oleh Pembina dengan cara pemilihan untuk masa kerja 1 tahun.
Pasal 7 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
BAB IV
LAMBANG DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 8 :
            Lambang dan Arti Lambang
(1)     Lambang MFC            :
(2)     Arti Lambang MFC    :
      Buku dan pena melambangkan kegiatan pembelajaran
      Gambar kosmik melambangkan ilmu sains dan logika (matematika).
      Gambar sketsa dunia sebagai latar melambangkan kehidupan era globalisasi yang memerlukan komunikasi dengan bahasa.
      Gambar daun membentuk kubah melambangakan tempat peribadatan umat islam, organisasi ini berlandaskan pada nilai – nilai religiuitas (agama).
      Gambar pita bertuliskan Mathematic Fans Club melambangkan organisasi ini di tumpu diatas jalinan sebuah persahabatan.
      Seluruh gambar berada dalam sebuah lingkaran diartikan bahwa aktifitas ini adalah upaya membentuk kehidupan yang cerdas dengan warna biru yang merupakan symbol kedalaman laut dan ketinggian langit sebagai tekad yang bulat, komitmen untuk maju bersama.
      Tulisan MFC dengan warna merah melambangkan keberanian dalam mengambil keputusan

BAB V
KEUANGAN
Pasal 9 :
Iuran Dan Dana

(1)     Iuran ditarik dari anggota inti dan anggota simpatisan.
(2)     Iuran ditarik tiap bulan dan jumlahnya diputuskan melalui kesepakatan bersama
(3)     Untuk memperkuat keuangan Organisasi, Pengurus Organisasi dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan Anggota.

Pasal 10 :
Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan adalah untuk :
a.    Pengeluaran rutin.
b.    Kegiatan - kegiatan Organisasi berdasarkan program kerja.
c.    Pengeluaran khusus.
Pasal 11 :
Laporan Keuangan

Laporan keuangan dibuat secara berkala sesuai jadwal kegiatan pemeriksaan administrasi dan keuangan MPK.





BAB VIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 :
            Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
Di Tetapkan di     Pinrang
Pada Tanggal       :

Kepala Sekolah






Drs. H. Ridwan Ali, M.Pd


NIP : 19610728198703 1 004

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Azhar Basis Panrita
Exfi D'mond Blog, "Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Surga." (HR Muslim 4/2074 no. 2699 dan yang lainnya dari shahabat Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu)

0 komentar: