Facebook Twitter RSS

AD/ART Majelis Perwakilan Kelas (MPK)


BAB 1
KEORGANISASIAN MPK SMA NEGERI 1 PINRANG
PASAL 1
Nama dan Tempat
Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas yang selanjutnya disebut dengan MPK
MPK bertempatkan di SMA Negeri 1 Pinrang
PASAL 2
Kedudukan
MPK adalah Majlis Perwakilan Kelas sebagai kedaulatan tertinggi organisasi kesiswaan di SMA Negeri 1 Pinrang
PASAL 3
Susunan Pengurus MPK
Susunan pengurus MPK :
1.      Ketua Umum (Presidum I)
2.      Ketua I            (Presidum II)
3.      Ketua II (Presidum III)
4.      Sekretaris Umum
5.      Sekretaris I
6.      Bendahara Umum
7.      Bendahara I
8.      Komisi-komisi
9.      Kepanitiaan tertentu
a.       Dewan penasihat yang diambil dari perwakilan kelas XII
PASAL 4
Tugas dan Wewenang
Tugas Ketua Umum MPK:
1.      Pimpinan sidang
2.      Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang dan guru-guru.
3.      Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
4.      Mengawasi kinerja OSIS SMA Negeri 1 Pinrang
5.      Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta atau tidak
6.      Apabila dalam pandangan MPK OSIS SMA Negeri 1 Pinrang tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan Surat momerandum
7.      Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS
8.      Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
Tugas Ketua Idan Ketua II:
1.      Menggantikan Ketua Umum menjadi pimpinan sidang apabila tidak dapat menghadiri sidang.
2.      Ketua I bertanggungjawab terhadap komisi A dan B
3.      Ketua II bertanggungjawab terhadap komisi C dan D
4.      Memberikan usul, saran, kepada Ketua Umumapabila diperlukan

Sekretaris Umum MPK:
1.      Mengatur dan menganggendakan kegiatan harian MPK
2.      Melakukan pencatatan dan pengorganisasian surat masuk dan keluar
3.      Mengarsipkan surat yang masuk dan keluar

Sekretaris I:
1.      Membantu Sekretaris Umum menjalankan tugasnya
2.      Bersama Sekretaris Umum mengatur dan menganggendakan kegiatan harian MPK
Bendahara Umum:
1.      Mengelolah keuangan MPK

Bendahara I:
1.      Menggantikan Bendahara Umum apabila tidak sedang berada di tempat
2.      Membantu Bendahara Umum dalam mengelola keuangan MPK

Tugas Komisi A yang membahas tentangAD/ART,  Program Kerja dan Aspirasi/Advokasi
1.      Menyerap, menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
2.      Memberi pembelaan terhadap siswa-siswi yang mengalami permasalahan dengan pihak guru ataupun siswa lain selama masih dalam ketentuan yang berlaku
3.      Meninjau seluruh kegiatan OSIS
4.      Mengevaluasi organisasi terhadap program kerja yang telah dibuat
Tugas Komisi B membahas pengembangan bakat dan penalaran,olahraga, seni dan budaya
1.      Merumuskan bentuk kegiatan siswa-siswi yang menunjang kepada kegiatan akademik kemudian diusulkan kepada OSIS
2.      Mengawasi OSIS didalam kinerja bidang olahraga,seni dan budaya
3.      Memberi saran terhadap semua program kerja dibidang olahraga,seni dan budaya
4.      Mengawasi OSIS dalam bidang pengembangan bakat dan minat
Tugas komisi C membahas tentang MKO (Manajemen Keuangan Organisasi) dan pengembangan organisasi dan kesiswaan juga kesejahteraan
1.      Mengawasi kinerja OSIS dalam bidang kesejahteraan
2.      Melakukan audit keuangan OSIS
3.      Mengawasi kinerja OSIS dalam bidang organisasi dan kesiswaan

Tugas Komisi D membahas rekomendasi MPK dan informasi dan komunikasi :
1.      Mengawasi kinerja OSIS dibidang informasi dan komunikasi
2.      Memberikan saran dan usulan
3.      Merekomendasikan setiap agenda rapat dengar

PASAL 5
Hak dan Kewajiban MPK
MPK mempunyai hak :
1.      Membuat Program Kerja
2.      Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS
3.      Ikut serta menjadi anggota kepanitiaan yang diselenggarakan oleh OSIS
4.      Meminta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS
5.      Menerima dan menolak laporanan pertanggungjawaban Ketua OSIS
6.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kesiswaan SMA Negeri 1 Pinrang
7.      Menetapkan tata tertib MPK
8.      Menetapkan tugas dan wewenang MPK sesuai dengan pasal 5 ART Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang

PASAL 6
Peserta MPK
1.      Peserta MPK terdiri dari perwakilan kelas yang menjabat sebagai Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Bendahara Umum, Bendahara dan komisi-komisi yang telah ditetapkan
2.      Pengambilan sumpah atau janji MPK dilakukan dalam musyawarah siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang dipandu oleh kesiswaan, pembina OSIS dan guru-guru lain
3.      Pemberhentian MPK dilakukan karena :
a.       Atas permintaan sendiri, kecuali para ketua tingkat
b.      Meninggal dunia
c.       Sudah tidak terdaftar lagi sebagai siswa-siswi SMA Negeri 1 Pinrang
d.      Status kepersertaan MPK dicabut oleh MPK SMA Negeri 1 Pinrang
4.      Pergantian MPK karena alasan ayat 3 diatur oleh ketetapan sendiri
5.      Masa kepengurusan MPK adalah satu periode masa kepengurusan dan berakhir bersama-sama dengan pengambilan janji atau sumpah pengurus MPK baru
PASAL 7
Presidium Sidang
1.      Presidium sidang adalah alat kelengkapan MPK sebagai satu pimpinan yang bersifat kolektif
2.      Presidium sidang terdiri dari tiga orang presidium sidang
3.      Presidium sidang I memiliki tugas :
i.  Memimpin sidang Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang
ii. Mengadakan konsultasi dengan presidium II dan III
4.      Presidium II memiliki tugas menggantikan presidium I
5.      Presidum III memiliki tugas menggantikan presidum II

PASAL 8
Komisi-komisi
1.      Komisi-komisi adalah anggota MPK
2.      Setiap komisi terdiri dari satu orang Koordinator dan Sekretaris serta masing-masing komisi memiliki empat orang anggota
3.      Komisi-komisi bertugas
a.       Komisi A bertugas membahas AD/ART serta Program Kerja dan Aspirasi/advokasi
b.      Komisi B membahas tentang pengembangan bakat dan penalaran,olahraga,seni dan budaya
c.       Komisi C membahs tentang MKO dan pengembangan organisasi dan kesiswaan
d.      Komisi D membahas tentang rekomendasi MPK dan informasi dan komunikasi

PASAL 9
Sidang Istimewa
1.      Sidang istimewa merupakan forum tertinggi dalam keluarga SMA Negeri 1 Pinrang
2.      Sidang istimewa dilaksanakan apabila:
i. Ketua OSIS terbukti melanggar AD/ART atau GBPK Organisasi kesiswaan Keluarga
SMA Negeri 1 Pinrang
ii. Apabila ada perubahan AD/ART
iii. Sidang istimewa tetap bisa dilaksanakan apabila ketua OSIS berhalangan
PASAL 10
Tata Kerja Komisi
Landasan tata kerja komisi :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang
2.      Ketetapan MPK
3.      Surat tugas MPK
1.      Menerima dan atau meminta surat undangan rapat kegiatan
2.      Memberikan saran berupa ide kegiatan dalam rapat kegiatan
3.      Mengawasi jalan kegiatan baik peserta ataupun panitia kegiatan yang diadakan oleh OSIS
4.      Menerima atau meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan
5.      Membahas laporan kegiatan pertanggungjawaban dari panitia kegiatan
6.      Menerima atau meminta proposal kegiatan dari panitia kegiatan
7.      Memberikan saran anggaran dalam rapat kegiatan
8.      Memberikan evaluasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan
9.      Menerima atau meminta laporan berkala secara khusus dan secara umum dari OSIS atas program kerja yang telah dilaksanakan.
10.  Menerima atau meminta laporan anggaran dan belanja secara berkala dari OSIS
Standar Mekanisme Pengawasan MPK
1.      Sistem Rapat Dengar
Rapat dengar adalah rapat yang dilakukan untuk membahas suatu program atau kebijakan OSIS
Rapat dengar dilakukan secara rutin dan berkala yang didalamnya membahas tentang suatu program atau kebijakan dengan OSIS
2.      Pengawasan lapangan kegiatan atau aktivitas OSIS
Pengawasan lapangan aktivitas OSIS dalam melaksanakan program kerjanya.
3.      Sidang Pleno adalah persidangan yang dilakukan tiap akhir semester untuk melaporkan pertanggung jawaban organisasi juga dilakukan untuk pemilihan pengurus MPK yang baru.
4.      MPK mempunyai hak :
1.      Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan
2.      Hak Interprelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS
3.      Hak Budget, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai keterangan
4.      Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan hak interprelasi
5.      point-point evaluasi kegiatan :
a.       Evektifitas kegiatan terhadap proses kerja dan koordinasi
b.      Ruang lingkup bidang garapan dalam melaksanakan kegiatan
c.       Ketepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan jadwal kegiatan
d.      Akumulasi kegiatan yang terlaksana
e.       Ketercapaian kegiatan
6.      Mekanisme Kerja
1.      Rapat dengar rutin antara MPK dan OSIS
2.      Pada saat rapat dengar MPK mengajukan pertanyaan yang mengarah pada perolehan informasi dan data kegiatan OSIS
3.      Pada saat rapat dengar OSIS memberikan keterangan dan tanggapan kepada MPK mengenai pertanyaan yang diajukan MPK
4.      MPK memberikan usul,pendapat,saran kepada OSIS apabila kejanggalan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART demi kemajuan kinerja OSIS
5.      Rapat dengar diusulkan oleh MPK atau OSIS
BAB 2
PASAL 11
Lambang dan Atribut
1.      Lambang dan atribut yang digunakan oleh Keluarga SMA Negeri 1 Pinrang adalah sebagai berikut :
i. logo
ii. bendera
iii. stempel
iv. atribut lain yang dibutuhkan ditentukan kemudian
BAB 3
OTONOMI ORGANISASI SMA NEGERI 1 PINRANG
PASAL 12
Segala urusan rumah tangga kelengkapan organisasi MPK,OSIS diatur dalam lembaga masing-masing
Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah berupa lembaga foderasi di lingkungan
BAB 4
PASAL 13
MEKANISME HUBUNGAN SMA NEGERI 1 PINRANG
1.      OSIS SMA Negeri 1 Pinrang memiliki jalur komando dan koordinatif dengan MPK
2.      Segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB 5
DANA KEGIATAN SISWA
1.      Iuran siswa
2.      Dana dari pihak lain yang halal
3.      Mekanisme penggunaan dana kegiatan diatur kemudian
BAB 6
PENUTUP DAN KETENTUAN LAIN
1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan oleh MPK
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Azhar Basis Panrita
Exfi D'mond Blog, "Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Surga." (HR Muslim 4/2074 no. 2699 dan yang lainnya dari shahabat Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu)

0 komentar: