Facebook Twitter RSS

Ketika Profesionalisme Tidak Dijadikan Sebagai Titik Acuan Dalam Mutasi Pegawai

Mutasi adalah hal yang tak asing lagi dalam lingkup pemerintahan. Menurut Hasibuan (2000: 101), mutasi adalah satu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertical (promosi/demosi) dalam suatu organisasi. Tongkat kekuasaan yang terus bergulir membuat mutasi pegawai sering terjadi.
            Mutasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Kekurangan dalam tempat kerja yang dahulu terbantu dengan adanya mutasi atau pergeseran yang dilakukan pemerintah.
            Mutasi yang tepat yaitu mutasi yang dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki tiap pegawai. SDM yang melimpah namun tempat atau jabatan yang tak sesuai akan merugikan pemerintah tersebut.
            Akhir-akhir ini mutasi tak lagi memperhatikan profesionalisme yang dimiliki pegawai tersebut. Banyaknya mutasi yang asal-asalan justrul merugikan pemerintahan bahkan Negara. Banyak faktor yang menyebabkan mutasi asal-asalan tersebut, mulai dari politik balas budi, faktor family, jual beli jabatan bahkan korupsi.
            Politik balas budi yang tampak saat pemilihan kepala daerah atau kepala pemerintahan. Tidak lagi menjadi rahasia public, banyaknya calon kepala daerah baik itu bupati, wali kota, gubernur dll. menjanjikan suatu posisi kerja dalam lingkup pemerintahan yang di istilahkan “tempat basah”. Tempat basah yaitu tempat di mana uang mengalir dengan derasnya dari proyek-proyek daerah yang melibatkan banyak angaran dana. Orang yang berpengaruh dalam suatu tempat atau kawasan dijanjikan posisi tersebut guna meningkatkan peluang kemenangan calon bupati/walikota, gubernur dll. Alhasil penempatan yang tak sesuai tersebut justrul merugikan pasangan yang nantinya terpilih.
            Lain lagi dengan faktor family, mutasi yang dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan ini sangat merugikan banyak pihak. Orang-orang yang mampu dan telah memenuhi syarat tersingkirkan dan sebaliknya orang yang belum mampu dan belum memenuhi syarat di tempatkan di posisi yang lebih tinggi, sehingga kestabilan dalam mengelolah pemerintahan tidak berajalan sebagaimana mestinya. Contohnya saja orang yang belum layak menjadi kepala dinas, namun karena adanya asas kekeluargaan menjadikannya kepala dinas, namun bawahan yang layak untuk menduduki posisi tersebut dikesampingkan akibatnya bawahan lebih pintar dalam menjalankan  pemerintahan dibanding pimpinannya.
            Jual beli jabatan bahkan korupsi merupakan suatu perjanjian untuk menduduki jabatan tertentu dalam lingkup pemerintahan. Jabatan dipatok dengan harga yang tinggi sehingga ada uang ada jabatan. Tanpa memperhatikan prestasi kerja, pegawai dapat dengan mudah menduduki suatu jabatan dengan adanya uang.
            Kegiatan tersebut telah mencoreng Negara Indonesia. Mereka hidup dibutakan dengan uang dan tidak memikirkan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah yang dipimpinnya. Tidak menyadari kegiatan tersebut justrul merugikan mereka sendiri.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Azhar Basis Panrita
Exfi D'mond Blog, "Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Surga." (HR Muslim 4/2074 no. 2699 dan yang lainnya dari shahabat Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu)

0 komentar: